SANGGAU – Bandi, seorang pemuda yang tinggal di Desa Semombat Kecamatan Jangkang mengeluhkan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sanggau, karena sudah berminggu-minggu Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya tak juga kelar.“Saya sudah bolak-balik ke Sanggau, namun KTP saya belum juga selesai. Padahal ongkos dari kampung kami ke Sanggau tidak murah denga kondisi jalan jelek. Kalau dulu, membuat KTP bisa dilakukan di kecamatan, tapi sekarang sudah tidak bisa lagi, harus mengurus sendiri langsung ke Sanggau,” keluhnya.Hal yang sama juga dirasakan oleh Pak Luk, Ketua RT 7 Desa Sompu juga mengeluhkan tentang sulitnya proses pembuatan KTP. Dituturkannya, sejak 28 Agustus 2010 lalu, dia telah mengajukan permohonan. Namun sampai sekarang tak kunjung beres. Bahkan, petugas di Dukcapil mengatakan kepadanya, arsip miliknya sulit dicari.
Analisa :
Ini kemungkinan disebabkan karena terbatasnya saran dan prasana. Seharusnya pemerintah baik eksekutif maupun legislatif melibatakan masyarakat dalam penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Daerah (Perda). Sesuai pasal 53 UU no. 10 Tahun 2004, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan RUU dan Raperda.
Dalam hal ini, seharusnya melibatkan RT, Kades tanpa menghilangkan kewenangan dinas terkait. Kalau pemerintah terus membiarkan hal tersebut, maka yang terjadi hanyalah masyarakat harus mengeluarkan biaya yang mahal, sulit, dan kepengurusan yang semrawut. Jika pemerintah bertujuan untuk melayani masyarakat, maka dalam pembuatan KTP haruslah murah, cepat, dan ada kepastian.
Sumber : Pontianak Post, 23 September 2010